Research Institute for Governance

We Are Born to Lead

Pembangunan Berwawasan Lingkungan

leave a comment »

Oleh: Agustina Rukhmindani Trisrini, S.IP. Peneliti RIVER Yogyakarta.

Pemberdayaan ekonomi sebagai salah satu opsi pemecah jalan buntu kemiskinan dan keterbelakangan masyarakat merupakan bagian dari proses panjang pembangunan. Upaya pemberdayaan ekonomi ini diharapkan bisa mencakup konsep pembangunan berkelanjutan yang mengisyaratkan adanya garansi bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat di masa yang akan datang. Dalam garansi kehidupannya masyarakat lintas generasi berhak sepenuhnya untuk bisa terus menerus menikmati hasil-hasil dari pemberdayaan tanpa mengurangi kualitas sekaligus kuantitas sumber daya yang dimiliki selama ini.

Berbicara tentang pembangunan berkelanjutan (sustainable development), di masa depan arah dan cara pembangunan yang mana mencakup pemberdayaan ekonomi akan semakin banyak menuntut dan atau dipengaruhi oleh pertimbangan lingkungan hidup. Terkandung arti bahwa pembangunan harus mendorong adanya alih teknologi yang lebih ramah lingkungan. Teknologi sebagai sarana pembangunan sedapat mungkin meminimalisir penyebab kerusakan-kerusakan lingkungan yang termasuk di dalamnya sumber daya alam dan sumber daya manusia itu sendiri. Lebih penting lagi bahwa hasil-hasil pembangunan harus berdasar pada prinsip pemerataan dan keadilan, dimana sungguh menjadikan masyarakat sebagai sentral pembangunan yang akan menikmati manfaat dari pemberdayaan tersebut. Bukan sebaliknya hanya disinyalir sebagai bagian dari upaya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja dan akhirnya mengorbankan masyarakat dan lingkungan.

Namun tidak dapat dielakkan bahwa pemberdayaan ekonomi akan memunculkan keprihatinan dan perhatian terhadap aspek-aspek kemerosotan fungsi nilai-nilai sumber daya alam dan manusia yang disinyalir sebagai akibat adanya ketidakselarasan, keserasian dan keseimbangan dalam proses pemberdayaan ekonomi. Ketersediaan sumber daya alam terbatas dan tidak merata, baik dalam jumlah maupun dalam kualitas, sedangkan permintaan akan sumber daya alam tersebut makin meningkat sebagai akibat meningkatnya kegiatan pembangunan untuk memenuhi kebutuhan penduduk yang makin meningkat pula dan beragam. Dipihak lain daya dukung lingkungan hidup dapat terganggu dan daya tampung lingkungan hidup dapat menurun.

Keprihatinan dan perhatian terhadap aspek-aspek sumber daya sebagai daya dukung lingkungan hidup dalam pembangunan ekonomi ini tidak hanya berkembang di Indonesia saja, tetapi dapat dikatakan merata di seluruh dunia. Hal ini disebabkan oleh dua hal, pertama karena kemerosotan keadaan dan mutu lingkungan secara global dan kedua, kesadaran mengenai keterkaitan antara lingkungan dan pembangunan sehingga mau tidak mau lingkungan hidup harus mendapat perhatian cukup. Bahkan beberapa waktu lalu keprihatinan persoalan lingkungan akibat pemanasan global mendapat porsi khusus dalam koferensi negara-negara dunia yang dilaksanakan di Bali. Kesempatan tersebut diyakini telah menghasilkan kebijakan untuk semakin memperhatikan langkah-langkah pembangunan yang bersendikan keberpihakan pada lingkungan hidup.

Dengan semakin terbatasnya sumber daya alam baik dari segi kualitas maupun kuantitas maka pemanfaatan sumber daya alam tersebut harus dilakukan secara bijaksana dan terencana dengan baik sehingga dapat menjamin kelestarian lingkungan hidup. Oleh karena itu pembangunan yang ramah lingkungan atau bisa disebut pembangunan berwawasan lingkungan sudah sepatutnya dipikirkan lebih lanjut oleh setiap komponen bangsa. Lebih jauh pembangunan berwawasan lingkungan merupakan upaya sadar dan berencana dalam pembangunan sekaligus pengelolaan sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan.

Kunci pembangunan berwawasan lingkungan adalah AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). AMDAL memunyai maksud sebagai alat untuk merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktivitas pembangunan yang sedang direncanakan. Di Indonesia, AMDAL tertera dalam Undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 1999. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, menetapkan bahwa setiap rencana usaha dan/atau kegiatan (pembangunan) yang memungkinkan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan sekaligus sebagai syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan. Dengan dasar tersebut yang akan bertanggung jawab penuh terhadap kerusakan yang mungkin terjadi akibat suatu proses pembangunan adalah pemilik atau pemrakarsa proyek pembangunan yang bersangkutan dengan sepenuhnya membiayai dan menyeleanggarakan AMDAL.

Berbagai upaya dalam pengendalian dampak lingkungan akan berjalan dengan baik apabila tersusun dan terencana dengan baik pula, melalui tahapan proses pembangunan dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Hal ini selaras pula dengan salah satu prinsip pemberdayaan ekonomi yang mensyaratkan adanya unsur partisipatif dari masyarakat. Pemberdayaan ekonomi dalam pembangunan harus sesuai dengan nilai dan kondisi sosial budaya yang mendukungnya. Namun ironisnya, masyarakat sebagai penerima dampak negatif dari sebuah proyek pembangunan itu sendiri, sering kali acuh tak acuh atau seolah-olah tak mau tahu terhadap perubahan yang terjadi di sekitar mereka. Padahal dalam pembuatan AMDAL, wajib melibatkan pihak masyarakat dan pihak-pihak terkait sebagai pemberi masukan dan saran dalam mengidentifikasi dampak.

Pentingnya melibatkan peran serta masyarakat yang berdasarkan pula pada unsur-unsur nilai lingkungan sosio-budayanya sudah disyarakatkan pula dalam Bab VI Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Menurut peraturan ini, rencana usaha atau kegiatan wajib AMDAL harus diumumkan kepada masyarakat sebelum pemrakarsa menyusun AMDAL, dan warga masyarakat yang berkepentingan berhak mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan tentang rencana usaha atau kegiatan tersebut. Pada tahun 2000 Pemerintah RI pernah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Bapedal Nomor 08 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL yang mengatur proses keterlibatan masyarakat secara lebih rinci. Masyarakat berhak tahu tentang perubahan lingkungannya, karena masyarakat terdiri dari berbagai orang yang memiliki beragam informasi, data, dan pengetahuan. Masyarakat harus sadar bahwa mereka memiliki pengetahuan yang jauh lebih baik tentang wilayahnya daripada sekumpulan tenaga ahli yang akan menggarap wilayahnya. Sehingga nantinya proyek pemberdayaan yang dijalankan sungguh sesuai dengan nilai-nilai dan kearifan lokal. Bahkan bisa merangkum aset-aset budaya daerah untuk dapat dikenalkan sebagai bagian dari hasil proses pemberdayaan masyarakat disamping pemberdayaan yang fokus pada sektor ekonomi saja. Dengan kata lain pemberdayaan ekonomi yang partisipatif akan mengangkat nilai sektor-sektor lain dari unsur budaya masyarakat setempat.

Written by riveryogya

Februari 27, 2008 pada 11:01 am

Ditulis dalam Pemberdayaan

Tinggalkan komentar